Curanmor di Pringsewu

Warga Pringsewu Ini Sudah 2 Kali Gasak Motor di Pasar Sarinongko

Usut punya usut, ternyata Honda Vario itu hasil curanmor dengan TKP di Pasar Sarinongko, Pringsewu.

Dok Kapolsek Pringsewu Kota
DH (40), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, diamankan Polsek Pringsewu Kota karena mencuri motor di Pasar Sarinongko. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DH (40) ternyata sudah dua kali mencuri motor di Pasar Sarinongko, Pringsewu.

Itu diketahui setelah polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 warna putih merah BE 5546 UK dari warga Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu itu.

"Nomor mesinnya sudah digerinda dan noka (nomor kerangka) didempul," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Jumat (18/9/2020).

Usut punya usut, ternyata Honda Vario itu hasil curanmor dengan TKP di Pasar Sarinongko, Pringsewu.

Menurut Kapolsek, itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B- 357/XI/2019/LPG/RES PSW/SEK SEWU KOTA, tanggal 14 November 2019.

Korbannya Juniarti, warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

BREAKING NEWS Tepergok Curi Motor di Pasar Sarinongko, Warga Pringsewu Dihakimi Massa

Apes 2 Kali, Pelaku Curanmor di Pringsewu Tabrak Mobil lalu Diamuk Massa

Kepada polisi, DH mengaku dua kali melakukan pencurian sepeda motor.

Sita Kunci T

Petugas Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan dari tangan DH (40).

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan warga Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tersebut.

Yakni berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BE 6471 RM milik korban Yuda (22), pedagang di Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan kunci T, sebuah kunci kontak, serta satu sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Kepada polisi, DH mengaku melakukan pencurian sepeda motor itu seorang diri.

Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Kini DH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

DH terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tabrak Mobil

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami DH (40), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

DH menabrak mobil saat berusaha membawa kabur motor curian.

Peristiwa itu terjadi di Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu, Kamis (17/9/2020).

DH awalnya mencuri sepeda motor Honda Beat BE 6471 RM warna putih milik seorang pedagang bernama Yuda (22).

Namun, aksinya diketahui korban.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, motor tersebut terparkir di depan ruko miliknya di kompleks Pasar Sarinongko, Pringsewu.

"Tidak lama, korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mendorong mundur sepeda motor miliknya," kata Basuki, Jumat (18/9/2020).

Kemudian sepeda motor itu diputar balik ke arah jalan.

Korban pun secara spontan berteriak maling.

Karena aksinya diketahui, lanjut Basuki, pelaku langsung berupaya kabur membawa sepeda motor milik korban.

Nahas, sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak sebuah mobil pikap.

Akhirnya pelaku dapat diamankan dan sempat dihakimi massa.

DH (40), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, bernasib apes.

Ia nekat mencuri sepeda motor Honda Beat BE 6471 RM warna putih milik Yuda (22) di lingkungan Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Aksinya mencuri motor dipergoki pemiliknya, yang kemudian berteriak maling.

Alhasil, DH dihakimi massa di Pasar Sarinongko.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2020) sore.

"Pelaku DH berupaya mencuri motor milik salah seorang pedagang yang parkir di depan ruko pasar," kata Basuki, melalui Humas Polres Pringsewu, Jumat (18/9/2020).

Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku dari amukan massa.

Lantas pelaku dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses lebih lanjut.

Dikatakan Basuki, petugas sempat kewalahan membendung amuk massa.

Kendati begitu, petugas berhasil mengevakuasi pelaku dari kerumunan massa. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved