Penusukan Syekh Ali di Lampung

7 Jaksa Senior Akan Sidik Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber

Penunjukan jaksa dilakukan setelah dua hari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). 7 Jaksa Senior Akan Sidik Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menunjuk tujuh orang jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap perkara penusukan ulama kondang Syekh Ali Jaber, Jumat (18/9/2020).

Penunjukan jaksa dilakukan setelah dua hari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Abdullah Noer Deny menyatakan, tujuh jaksa yang disiapkan ini merupakan jaksa senior dan profesional.

Saat ini Kejari sedang mempelajari berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.

Saat disinggung nama ke-7 jaksa tersebut, Abdullah belum dapat membeberkannya.

Mimpi Bertemu Penusuknya, Syekh Ali Jaber Khawatirkan Alpin dan Ungkap Pesannya untuk Tersangka

Fakta-fakta Kasus Corona di Lampung: Heboh Belasan Perawat Positif Covid hingga Dana 130 Miliar

"Ya setelah dipelajari berkasnya baru kami tentukan langkah selanjutnya. Sekarang kan baru SPDP-nya saja yang masuk," kata Kajari, Jumat.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jaksa yang ditunjuk akan mendalami empat pasal yang dipersangkakan.

Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP sub pasal 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Serta Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

"Kami berharap 20 hari pertama setelah SPDP dikeluarkan bisa segera dilakukan pelimpahan tahap pertama," kata Pandra. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved