Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Minta Cermati DPS Pilkada Serentak 2020, Jumlah Pemilih di 5 Daerah Berbeda dengan DPT 2019

Bawaslu yang ada di delapan kabupaten/kota se-Lampung diminta mencermati DPS Pilkada Serentak 2020 yang telah ditetapkan KPU tiap daerah.

Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah - Bawaslu Minta Cermati DPS Pilkada Serentak 2020, Jumlah Pemilih di 5 Daerah Berbeda dengan DPT 2019. 

"Ya sudah, selanjutnya berkas DPS tersebut akan ditempel di kelurahan atau tempat-tempat strategis lainnya," kata Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, Jumat (18/9/2020).

Ika mengimbau masyarakat Bandar Lampung berperan aktif dalam pengecekan daftar pemilih sementara (DPS) ini.

Selain itu warga juga memberikan tanggapan sehingga daftar pemilih bisa mendekati sempurna.

"Jika belum terdaftar di DPS masyarakat bisa menghubungi petugas PPS ataupun PPK," katanya.

"Begitupun pendukung partai politik agar memberi tahu dan berkordinasi dengan tim ataupun pendukungnya di masing-masing tingkatan," imbuh Ika Kartika.

Selain itu, Ika mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan jadwal tahapan, pengumuman DPS berlangsung 19- 28 September 2020. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved