Tribun Mesuji
2 Buron Pembobol Warung di Mesuji Terciduk Polisi, Diberi 'Hadiah' Timah Panas karena Melawan
Ia mengatakan, tersangka Candra pada saat dilakukan penangkapan di kediamannya melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Tekab 308 Polsek Simpang Pematang didukung Tekab 308 Polres Mesuji membekuk dua buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kanitreskrim Polsek Simpang Pematang Ipda Bambang mewakili Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mengungkapkan, kedua pelaku bernama Candra (36) dan Junaidi (48).
Keduanya merupakan warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
"Kedua pelaku ini kami tangkap di wilayah perairan OKI - Sumatera Selatan Jumat kemarin," terang Ipda Bambang, Minggu (20/09/2020).
Ia mengatakan, tersangka Candra pada saat dilakukan penangkapan di kediamannya melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Petugas terpaksa menyarangkan satu butir timah panas ke kaki tersangka.
"Pelaku ini melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Kami langsung melakukan tindakan tegas terukur," ujar Ipda Bambang.
Bambang membeberkan, kedua pelaku ini merupakan rekan pelaku curat yang telah diamankan sebelumnya yaitu Kalung (35) dan Ucok Fernando (30) warga Desa Pematang Panggang OKI - Sumatera Selatan.
Mereka merupakan komplotan curat yang membobol warung kelontongan milik Sukiman, warga Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah Nopol BG 5498 KAA.
"Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Simpang Pematang," tandas Ipda Bambang. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
