Tribun Bandar Lampung

Banpol PP Bandar Lampung Amankan 7 Orang Gila, Diserahkan ke Dinas Sosial untuk Dibina

Sebanyak tujuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berstatus tuna wisma telah diamankan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi orang gila - Banpol PP Bandar Lampung Amankan 7 Orang Gila, Diserahkan ke Dinas Sosial untuk Dibina. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak tujuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berstatus tuna wisma telah diamankan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kepala Badan Kepolisian Pamong Praja (Banpol PP) Suhardi Syamsi mengatakan, penertiban tujuh ODGJ tersebut dilakukan dalam beberapa hari ke belakang.

Orang gila, sebutan familiar untuk ODGJ yang ditangkap itu, menurut Suhardi, telah diserahkan kepada Dinas Sosial Bandar Lampung.

"Sampai Jumat (18/9/2020), sudah tujuh (orang gila) yang diamankan, dan semua telah diserahkan ke Dinas Sosial, di mana mereka dibina di salah satu pondok pesantren di Kemiling," kata Suhardi Syamsi, Minggu (20/9/2020).

"Konteksnya diberi pengamanan dan penampungan sementara," sambung Suhardi Syamsi.

Ia mengatakan, kegiatan penyisiran dan pencarian terhadap orang gila akan terus dilaksanakan oleh jajaran Banpol PP.

"Masyarakat bisa memberikan laporan ke Banpol PP Bandar Lampung melalui call center 08154012500 bila menemukan adanya orang gila dengan tindakan yang mengancam. Nanti pihak kami akan segera telusuri," tandas Suhardi Syamsi(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved