Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Berkas Perkara Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan Tahap 1 ke JPU

Diselesaikan dalam sepekan, berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Berkas Perkara Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan Tahap 1 ke JPU. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diselesaikan dalam sepekan, berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka Alpin Andrian.

"Rencana Senin, 21 September 2020, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama dari pada perkara kasus AA sebagai pelaku percobaan rencana pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (20/9/2020).

Pandra mengatakan, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020.

"Berkas perkara dalam 7 hari sudah selesai sehingga akan dilakukan pelimpahan tahap pertama," tutur Zahwani Pandra Arsyad.

Lanjut Pandra, pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat diteliti oleh JPU.

"Sehingga JPU memberikan putusan, apakah berkas tersebut untuk P19 (perbaikan) atau P21 (pelimpahan tahap dua)," beber Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menambahkan, tersangka Alpin Andrian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bandar Lampung sudah menyiapkan tim jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan perkara, tersangka Alpin Andrian.

Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny menyatakan, sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Bandar Lampung dengan nomor SPDP/228/X/2020/Reskrim.

"Kami menyiapkan tujuh orang jaksa senior dan profesional untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber," kata Abdullah Noer Deny.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved