Tribun Bandar Lampung

AJI Bandar Lampung Bersama IJTI Lampung Akan Gelar Diskusi Publik 21 Tahun UU Pers

Nantinya, diskusi berlangsung virtual melalui Zoom dan live streaming via akun Youtube AJI Bandar Lampung, Selasa, 22/9/2020, pukul 13.00-15.00 WIB.

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi AJI Bandar Lampung
AJI Bandar Lampung Bersama IJTI Lampung Akan Gelar Diskusi Publik 21 Tahun UU Pers. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id M Hardiansyah Kusuma

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah (IJTI Pengda) Lampung akan menggelar Diskusi Publik “21 Tahun UU Pers: Jurnalis Masih dalam Bayang-bayang Kekerasan.”

Nantinya, diskusi berlangsung virtual melalui Zoom dan live streaming via akun Youtube AJI Bandar Lampung, Selasa, 22/9/2020, pukul 13.00-15.00 WIB.

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, diskusi tersebut memperingati 21 tahun UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pada 23 September mendatang, UU 40 tahun 1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis tepat berusia 21 tahun.

Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Catatan Advokasi AJI Indonesia, setidaknya ada 53 kasus kekerasan sepanjang April 2019-Mei 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. Di Lampung, hingga September 2020, tercatat empat kasus yang terkait kebebasan pers,” kata Hendry, melalui rilis yang diterima Tribun, Senin (21/9/2020)

Selain kekerasan, pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi. Padahal, sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id/Kumparan.com. Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya.

Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020.

“Tak hanya pemidanaan, serangan digital yang menyasar jurnalis dan peretasan situs media juga menjadi ancaman. Serangan ini bagian dari pengekangan kebebasan pers dan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat,” tambah Hendry.

Hal senada disampaikan Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah.

Menurut Hendri Yansah, masih banyak jurnalis yang mengalami kekerasan kendati dilindungi UU Pers. Terbaru, jurnalis SCTV Ardhy Yohaba mengalami kekerasan ketika mengonfirmasi kericuhan sepak bola di Lampung Utara, 28 Agustus lalu.

Bukan hanya dipukul, alat kerja Ardhy pun sempat dirampas.

“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pers yang bekerja untuk kepentingan publik justru seringkali mendapatkan perlakuan tak patut,” kata Hendri Yansah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved