Keluarga Tak Terima Kakek Meninggal Tersetrum Listrik Jebakan Babi
kakek 80 tahun di Enrekang, Sulawesi Selatan meninggal tersetrum listrik yang digunakan untuk menjebak babi.
Editor:
Heribertus Sulis
iST
Udding (80), warga Desa Baroko diduga tewas akibat tersengat aliran listrik jebakan babi yang dipasang tetangga kebunnya.
Hal itu, lantaran jeratan babi tersebut mengakibatkan nyawa kelurganya melayang.
"Ini sudah jelas perbuatan pidana dengan kesalahanya menyebabkan orang lain meninggal, maka dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Itu seusai dalam Pasal 359 KUHP," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di https://makassar.tribunnews.com/2020/09/21/kesetrum-jebakan-babi-milik-tetangga-kebun-kakek-80-tahun-di-enrekang-tewas?page=all
Berita Terkait