Keluarga Tak Terima Kakek Meninggal Tersetrum Listrik Jebakan Babi

kakek 80 tahun di Enrekang, Sulawesi Selatan meninggal tersetrum listrik yang digunakan untuk menjebak babi.

iST
Udding (80), warga Desa Baroko diduga tewas akibat tersengat aliran listrik jebakan babi yang dipasang tetangga kebunnya. 

Hal itu, lantaran jeratan babi tersebut mengakibatkan nyawa kelurganya melayang.

"Ini sudah jelas perbuatan pidana dengan kesalahanya menyebabkan orang lain meninggal, maka dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Itu seusai dalam Pasal 359 KUHP," tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di  https://makassar.tribunnews.com/2020/09/21/kesetrum-jebakan-babi-milik-tetangga-kebun-kakek-80-tahun-di-enrekang-tewas?page=all

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved