Skandal Suap Djoko Tjandra

MAKI Serahkan Dokumen Perkara Pinangki Cs ke KPK, Ada Bukti Percakapan WA, dengan 3 Kode Rahasia

Menurut dia, seluruh dokumen yang diserahkan seharusnya dapat digunakan KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama Kejaksaan Agung dan

Editor: Romi Rinando
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi : MAKI Serahkan Dokumen Perkara Pinangki Cs ke KPK, Ada Bukti Percakapan WA, dengan 3 Kode Rahasia 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) telah menyerahkan materi perkara yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Kolopaking, terkait kasus pelarian Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Materi perkara setebal 200 halaman itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (21/9/2020).

Adapun materi tersebut merupakan pelengkap, setelah sebelumnya MAKI menyerahkan dokumen lain dan analisa yang relevan kepada KPK pada 18 September lalu.

Di dalam dokumen yang disampaikan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, terdapat narasi percakapan antara Pinangki dan Anita melalui pesan Whatsapp, yang memuat sebutan "Bapakku", "Bapakmu", dan "King Maker".

 
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku' dan 'Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif atas perkara rencana pembebasan JST (Joko S Tjandra)," ungkap Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

 
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) 
  Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)  (Via Warta Kota)

 

Diduga Ada Orang Berpengaruh Terlibat, KPK Ikut Pantau dan Awasi Kasus Djoko Tjandra

MAKI Curigai Kasus Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut dia, seluruh dokumen yang diserahkan seharusnya dapat digunakan KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Namun, jika upaya tersebut tidak dilakukan KPK, Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.

"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan hakim," ucapnya.

Keterlibatan pihak lain perlu diungkap

Sementara itu, Komisi Kejaksaan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diusut.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, dari ekspos pertama yang dilakukan Komisi Kejaksaan beberapa waktu lalu, terkuak bahwa Pinangki yang tidak bertindak sebagai penyidik jaksa dan tidak memiliki wewenang eksekusi, justru menjadi tokoh sentral dalam perkara ini.

"Kemudian muncul oknum penasehat hukum Anita Kolopaking serta Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus mantan politisi Nasdem yang tak lain adalah Badan Pemenangan Pemilu Nasdem Sulawesi Selatan," ucap Barita dalam keterangan tertulis, Senin, seperti dilansir dari Antara.

"Ini sudah kelihatan benang merahnya bahwa diduga ada mafia sindikat atau industri hukum yang bermain di sini," imbuh dia.

Untuk itu, ia menambahkan, kolaborasi antara penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri hingga KPK harus dapat mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI: Kasus Djoko Tjandra Terstruktur, Sistematis, dan Masif"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved