Biodata Artis

Biodata Lidya Pratiwi, Pesinetron Asal Indonesia yang Divonis 14 Tahun Penjara Seusai Bunuh Pacar

Biodata Lidya Pratiwi, seorang artis dan pesinetron asal Indonesia yang divonis hukuman 14 tahun penjara karena membunuh sang pacar.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Noval Andriansyah
Ist/Wartakotalive.com
Ilustrasi. Biodata Lidya Pratiwi, Pesinetron Asal Indonesia yang Divonis 14 Tahun Penjara Seusai Bunuh Pacar. 

Hanya sebentar menikmati udara bebas, akhirnya ibu dan paman Lidya Pratiwi ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.

Berikut biodata Lidya Pratiwi, seorang artis dan pesinetron asal Indonesia yang divonis hukuman 14 tahun penjara karena membunuh sang pacar.

Lidya Pratiwi lahir di Jakarta pada 14 Januari 1987.

Dimana saat terjadinya pembunuhan, Lidya Pratiwi masih berusia 19 tahun

Kala itu, Lidya masih berstatus mahasiswa di universitas Dr Moestopo, Jakarta.

Dalam pembunuhan tersebut, Lidya Pratiwi memang tidak terbukti ikut membunu, tetapi dia mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.

Pembunuhan itu terjadi di kamar Tongkol 59, Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara, medio bulan Mei 2006 silam, dengan korban adalah kekasih Lidya Pratiwi sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.

Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara, 3 tahun lebih ringan, jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.

Selama ini, Lidya Pratiwi juga menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bintang Sinetron

Nama Lidya Pratiwi mulai mencuat di industri hiburan tanah air, setelah membintangi sinetron Untung Ada Jinny.

Lidya Pratiwi juga berperan fdi sinetron Ande-Ande Lumut.

Selain itu, Lidya Pratiwi juga dikenal aktif sebagai seorang model.

Jarang Dikunjungi

Yang memilukan, selama di tahanan, Lidya Pratiwi ternyata sangat jarang dikunjungi keluarganya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved