Berita Nasional
Anggota DPRD Palembang Doni Ternyata Bandar Narkoba Incaran BNN
Hal ini diungkap Badan Narkotika Nasional setelah berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Simak selengkapnya:
"Saat operasi di Palembang, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah bandar besarnya di Tasikmalaya ditangkap, target berikutnya bandar di Palembang. Benar saja, keenam tersangka ini ternyata satu jaringan dengan yang di Tasikmalaya," papar John.
"Pelaku ini terkenal cerdik dan licin serta beberapa kali lolos dari sergapan petugas BNN," kata pria berkacamata ini menambahkan.
Para tersangka yang ditangkap kemarin dijerat Pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata John.
BNN Provinsi Sumatera Selatan mengonfirmasi, tersangka kasus peredaran sabu bernama Doni akan dibawa ke BNN Pusat di Jakarta besok.
"Rencananya besok dibawa ke Jakarta," kasat Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan kepada TribunSumsel.com, Rabu (23/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Diincar Sebelum Jadi Anggota DPRD Palembang, Doni Bandar Narkoba Coba Kabur saat Penangkapan