Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

VIDEO Buronan Polisi 7 Tahun, Syamsul Arifin Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Pasca diamankan oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, DPO Syamsul Arifin langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penulis: tri prayugo | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Buronan Polisi 7 Tahun, Syamsul Arifin Dilimpahkan ke Kejati Lampung. 

Syamsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian membenarkan hal tersebut.

"Iya benar," jawab Rahmad dengan singkat.

Perlu diketahui, Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id

Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved