Pilkada Bandar Lampung 2020
VIDEO Eva, Kohar, Rycko Ditetapkan Jadi Paslon di Pilkada Bandar Lampung
Tiga pasang kandidat wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Tiga pasang kandidat wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon).
Ketiganya yakni, Eva Dwiana-Dedi Amarullah, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Hal itu sesuai keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1.Kpt/187/KPU.Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon wali kota dam wakil wali kota Bandar Lampung 2020.
Keputusan pentapan tersebut hasil dari rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon secara tertutup di Kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan dari hasil pleno yang dilakukan selama verifikasi administrasi perbaikian yang sudah dilakukan ketiga pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat.
Untuk itu, kata Dedy, KPU Bandar Lampung secara resmi telah menetapkan ketiganya menjadi pasangan calon.
• VIDEO Ike Edwin Datangi Bawaslu Bandar Lampung, Laporkan Pelanggaran Administrasi KPU
• VIDEO Lelah Terus-terusan Diserang Leslar, Iis Dahlia Ngadu ke Rizky Billar dan Lesty Kejora
"Proses verifikasi administrasi kemarin memang ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Nah Hari ini kita pleno semua dokumen syarat pencalonan dan syarat calonnya memenuhi syarat maka kita tetapkan mereka menjadi paslon," Ujar Dedy Triyadi.
Saksikan Video Selengkapnya Di Bawah Ini:
Dedy menuturkan, berkas penetapan pasangan calon tersebut nantinya akan diserahkan oleh masing-masing pasangan calon melalui Lisiason Oficer (LO).
"Tadi karena plenonya internal hanya dihadiri komisioner saja. Kemudian kita berikan salinannya secara kusus ke LO," jelas Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adiptatama)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio
