Penyelewengan Dana Desa di Tanggamus
BREAKING NEWS Diduga Selewengkan Dana Desa 2019, Eks Pj Kakon di Tanggamus Ditahan Polisi
Satuan Reskrim Polres Tanggamus resmi menahan mantan Pj Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, karena penyelewengan Dana Desa 2019.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satuan Reskrim Polres Tanggamus resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, karena penyelewengan Dana Desa 2019.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, tersangka berinisial DH, warga Kec. Talang Padang, Tanggamus.
Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa 2019 yang tidak direalisasikan.
Lalu penahanan karena barang bukti dan keterangan saksi-saksi telah menyukupi, serta untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanggamus," kata Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (24/9/2020).
Ia menjelaskan, selama ini telah memeriksa 15 orang saksi yang merupakan aparat pekon setempat.
Selanjutnya minta keterangan terhadap saksi ahli dua orang terdiri ahli audit dan ahli pidana.
Kemudian melakukan penyitaan dan penggedahan barang bukti, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung dan Inspektorat Tanggamus.
"Penyelewengan Dana Desa untuk keperluan pribadi dan membayar utang tersangka, sehingga terjadi korupsi senilai Rp 257,900 juta lebih," terang Edi.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
