Pengembangan Kasus Korupsi di Lamsel

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Hermansyah Hamidi Ditahan KPK 20 Hari

Resmi jadi tersangka, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016 – 2017 Hermansyah Hamidi ditahan KPK.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Instagram @official.kpk
Konfrensi pers yang dilaksanakan KPK melalui sosial media Instagram, Kamis (24/9/2020). Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Hermansyah Hamidi Ditahan KPK 20 Hari. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Resmi jadi tersangka, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016 – 2017 Hermansyah Hamidi ditahan KPK.

Hermansyah Hamidi selama 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Rutan Negara Cabang KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto yang didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

"Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka HH bersama-sama dengan terpidana Zainudin Hasan, selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016 sampai 2021," ungkap Karyoto dalam konfrensi pers yang dikutip melalui akun Instagram KPK, Kamis (24/9/2020).

Kata Karyoto, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan, penerima suap adalah Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan periode 2016–2021, Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara," jelas Karyoto.

Lanjutnya, setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016–2017, sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," terang Karyoto.

Karyoto menambahkan, Hermansyah Hamidi disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"HH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 September 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020."

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," tandas Karyoto.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved