Jual Beli Gading Gajah di Lampung

Peran Masing-masing 3 Tersangka atas Jual Beli Gading Gajah di Lampung

Tiga orang tersangka yang diamankan atas jual beli gading gajah memiliki peran masing masing.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polda
Gading gajah yang diperjualbelikan. Peran Masing-masing 3 Tersangka atas Jual Beli Gading Gajah di Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga orang yang diamankan atas jual beli gading gajah memiliki peran masing masing.

Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan dari hasil penggagalan jual beli gading gajah diamankan tiga orang tersangka.

"Tiga orang berhasil diamankan," ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Adapun ketiganya yakni Bintoro warga Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah, Azwar warga desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus dan Triswantoro warga desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah.

Lanjut Ismanto, ketiganya memiliki peran masing-masing yakni Bintoro sebagai pemilik barang bukti, Azwar sebagai mediator dan Triswantoro sebagai penunjuk jalan.

Disinggung asal usul gading gajah tersebut, Ismanto belum bisa menjelaskan secara rinci.

BREAKING NEWS TNBBS-Polda Lampung Gagalkan Transaksi Jual Beli Gading Gajah, Amankan 3 Tersangka

Nomor Urut Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020, Rycko Nomor 1, Kohar Nomor 2, Eva Dwiana Nomor 3

"Ketiganya akan di BAP dulu yang bersangkutan dari mana asal-usulnya apakah baru dapat kemarin setelah membunuh atau ini barang lama ditahan dulu nunggu pembeli kami belum tahu kita tunggu dari penyidik," tandasnya.

Gagalkan Transaksi

Sebelumnya diberitakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menggagalkan transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi.

Adapun bagian dari satwa yang dilindungi yakni dua buah gading gajah dengan panjang kurang lebih sekitar 50 centimeter.

Dari hasil ungkap jual beli bagian satwa yang dilindungi, TRC TNBBS bersama Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka di Hotel Regency, Pringsewu Lampung, Rabu malam (23/9/2020).

Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan penggagalan transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi yakni gading gajah bermula dari informasi masyarakat.

"Kami ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada gading gajah yang mau diperjualbelikan," ujar Ismanto, Kamis (24/9/2020).

Lanjut Ismanto, atas informasi tersebut TRC TNBBS melakukan undercover dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Regency-Pringsewu Lampung sekira pukul 22.30 wib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved