Prostitusi Artis di Lampung
Polresta Bandar Lampung Limpahkan Berkas Perkara 2 Muncikari yang Ditangkap Bersama Vernita Syabilla
Berkas perkara Melianita dan Maila Kaisa, dua tersangka kasus prostitusi online melibatkan artis Vernita Syabila, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkas perkara Melianita dan Maila Kaisa, dua Muncikari tersangka kasus prostitusi online melibatkan artis Vernita Syabilla, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (24/9/2020) sekira pukul 13.40 WIB.
Mengenakan hijab dan penutup muka, kedua tersangka bergegas digiring untuk meninggalkan Mapolresta Bandar Lampung.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen menyatakan, berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah P21, hari ini berkas perkara, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke JPU," ujar Liafani Karen, Kamis (24/9/2020).
Menurut Liafani Karen, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti dan sejumlah saksi, sudah memenuhi unsur untuk segera naik ke tingkat persidangan.
"Total ada 5 orang saksi yang kami periksa, termasuk VS sebagai saksi korban," kata Liafani Karen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, status satu tersangka lagi yakni Baim masih P19.
Menurut Resky, dalam waktu dekat berkas perkara Baim bakal segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan.
"Belum P21 (berkas perkara tersangka Baim), karena menurut penyidik kejaksaan masih belum lengkap," kata Rezky Maulana.
Untuk itu, lanjut Resky, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap artis Vernita Syabilla guna melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tentunya akan kita panggil lagi, tetap sebagai saksi korban," jelas Rezky Maulana.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)