Pilkada Bandar Lampung 2020
Bapol PP Bandar Lampung Didampingi Bawaslu Tertibkan APK Paslon yang Tersebar di Ruas Jalan
penertiban tersebut dilakukan dengan melepas banner dan baliho pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung di sisiran jalan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepolisian Pamong Praja (Pol-PP) Bandar Lampung mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Jumat (25/9/2020).
Melalui pantauan, penertiban tersebut dilakukan dengan melepas banner dan baliho pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung di sisiran jalan.
Nampak pula penertiban didampingi oleh sejumlah petugas Bawaslu kota setempat.
APK yang ditertibkan ialah yang memampangkan wajah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eva Dwiana-Dedi Amarullah, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Kepala Badan Pol-PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan pihaknya menerjunkan dua pleton anggota dalam memaksimalkan penertiban APK itu.
"Hari ini diterjunkan 60 personel atau dua pleton untuk menertibkan APK yang tersebar di sejumlah ruas jalan," ujar Suhardi.
• Penertiban APK, Bapol PP Bandar Lampung Terjunkan 2 Pleton
• Rycko, Kohar, Eva Mengaku Senang, Dapat Nomor Urut Sesuai Filosofi
Dikatakannya, penertiban APK oleh Pol-PP Bandar Lampung akan difokuskan ke dalam empat zona, yakni Panjang, Rajabasa, Kemiling dan sepanjang lajur Jalan Pangeran Antasari.
Adapun APK yang dimaksud ialah dalam wujud banner dan sebagainya yang terpampang di seputaran area daerah sisiran.
"Berikut melalui arahan Wali Kota Bandar Lampung, penertiban APK bersinergi dengan Kecamatan, Kelurahan, Bawaslu dan KPU," tandas Suhardi. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)