Pilkada Lampung Selatan 2020

Ini Tujuan LO Hipni-Melin Sambangi Kantor Bawaslu Lampung Selatan

Lesson Officer (LO) Balon Palson Hipni–Melin Hariyani Wijaya, Budi Setiawan mengatakan kedatangan dirinya ke kantor Bawaslu pada Jumat (25/9/2020)

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Tim Lo Hipni-Melin tiba di kantor Bawaslu Lampung Selatan. Ini Tujuan LO Hipni-Melin Sambangi Kantor Bawaslu Lampung Selatan 

Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Lesson Officer (LO) Balon Palson Hipni–Melin Hariyani Wijaya, Budi Setiawan mengatakan kedatangan dirinya ke kantor Bawaslu pada Jumat (25/9/2020) sore, untuk berkonsultasi terkait dengan apa saja kelengkapan yang harus disiapkan untuk mengajukan gugatan.

“Kita tadi berkonsultasi terkait apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan gugatan. Apa saja yang harus kita siapkan dan lengkapi,” kata dia usai bertemu dengan anggota Bawaslu.

Menurut Budi, untuk gugatan rencananya akan diajukan ke Bawaslu pada Senin (28/9/2020) besok oleh tim hukum pasangan Hipni – Melin.

Budi pun tidak menyampaikan tentang dasar alasan (materi) mengajukan gugatan. Ia mengatakan, hal itu nanti akan dijelaskan oleh tim hukum.

“Nanti untuk apa yang menjadi materi, akan dijelaskan oleh tim hukum,” ujar dirinya.

Tim LO balon paslon Hipni–Melin, mendatangi kantor Bawaslu pada sekira pukul 15.40 WIB.

BREAKING NEWS LO Hipni-Melin Datangi Kantor Bawaslu Lampung Selatan, Ajukan Gugatan?

Rycko, Kohar, Eva Mengaku Senang, Dapat Nomor Urut Sesuai Filosofi

Budi Setiawan yang didampingi satu anggota tim lainnya, kemudian diterima anggota Bawaslu Lampung Selatan.

Datangi Kantor Bawaslu

Tim Leasson Officer (Balon Paslon) Hipni-Melin Hariyani Wijaya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (25/9/2020).

Tim tiba di kantor Bawasalu sekira pukul 15.40 WIB.

Sejauh ini masih belum diketahui maksud kedatangan tim LO dari balon paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya.

Namun beredar informasi tim balon paslon Hipni-Melin akan memasukan gugatan terkait dengan hasil penetapan paslon oleh KPU Lampung Selatan pada Rabu, 24 September kemarin.

Dimana dalam SK penetapan oleh KPU Lampung Selatan, balon paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved