Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Bagi 3 Zona Kampanye Paslonkada, Kampanye Dimulai 26 September
Fery menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program, kampanye akan berlangsung selama 71 hari
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung membagi tiga zona dalam pelaksanaan jadwal kampanye untuk tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020.
Zona 1 meliputi Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Bumi Waras, dan Panjang.
Zona 2 meliputi Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Enggal, Langkapura, Kemiling, dan Kedamaian.
Zona 3 meliputi Kecamatan Tanjungsenang, Way Halim, Labuhan Ratu, Kedaton, Rajabasa, Sukarame, dan Sukabumi.
“Zona kampanye dibagi 3 daerah pemilihan lalu jadwal dibagi 70 hari kegiatan kampanye dan satu harinya ada semacam parade budaya atau kampanye damai,” ungkap Komisiomer KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo, Jumat (25/9/2020).
Fery menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program, kampanye akan berlangsung selama 71 hari dimulai pada 26 September hingga 5 Desember.
• Konser dan Panen Raya Resmi Dilarang KPU Selama Masa Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020
• Dapat Nomor 3, Bunda Eva Dwiana Siap Lanjutkan Program Herman HN
Kemudian, terus Fery, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 seluruh paslon diminta untuk mematuhi protokol kesehatan disetiap tahapannya.
"Dalam proses kampanye kita berharap semuanya tetap patuh terhadap protokol kesehatan," ucap Fery Triatmojo.
"Kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus dijalankan. Kita harus komitmenkan pilkada kita patuh protokol kesehatan," imbuh Fery Triatmojo. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adiprarama)