Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas Jadi Kuasa Hukum Putra Cendana Gugat Menteri Keuangan
Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zai
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Busyro Muqoddas dikabarkan masuk di tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.
Diketahui Putra mantan Presiden Soeharto ini tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.
Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, menilai masuknya Busyro dianggap telah mencoreng citra sendiri.
"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.
Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

• Reaksi Baim Wong Ketakutan Saat Diingatkan Ada Bambang Trihatmodjo di Ruangan
• Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Rayakan 20 Tahun Pernikahan
• Bambang Trihatmodjo Suami Artis Mayangsari Dilarang ke Luar Negeri, Berkasus dengan Kemenkeu
Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.
"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.
Dia menambahkan, keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai
"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Busyro membenarkan menjadi penasihat hukum Bambang.
"Ya (benar), penasihat hukum," tulisnya melalui pesan singkat kepada wartawan.
Namun, Busyro belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasihat hukum Bambang.
Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran dicekal ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pernah Jadi Petinggi KPK, Busyro Muqoddas Dianggap Coreng Diri Sendiri karena Keputusan Ini,