OJK Lampung Imbau Masyarakat Waspadai Pinjaman Melalui Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meminta masyarakat mewaspadai keberadaan fintech ilegal.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Ahmad Robi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meminta masyarakat mewaspadai keberadaan fintech ilegal.
Jangan sampai masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19, terbuai dengan kemudahan yang dijanjikan fintech ilegal.
Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif memilih jasa fintech.
"Imbauan kepada masyarakat yang memang membutuhkan pinjaman. Apabila tidak diperlukan mendesak, sebaiknya menggunakan lembaga jasa keuangan yang formal seperti perbankan multifinance atau pegadaian yang relatif memberikan pilihan pembiayaan yang beragam dan lebih murah," kata Bambang Hermanto kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (26/9/2020).
“Namun demikian, apabila ingin menggunakan jasa fintech agar dicek terlebih dahulu perizinannya melalui OJK dengan menghubungi 157 dan memahami sepenuhnya manfaat dan risiko serta hak dan tanggung jawabnya agar tidak terdapat masalah di kemudian hari," imbuh Bambang.
Bambang mengatakan, di Lampung hanya ada satu fintech yang sudah terdaftar di OJK.
• Tips Mencegah Penipuan Fintech Ilegal dari OJK Lampung
• OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan
"Ada satu yang terdaftar di OJK dan domisili usaha di Lampung, yaitu PT Lampung Berkah Financial Technology (Lahan Sikam)," sebut Bambang.
Temukan 126 Fintech Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.
Hingga September ini, Satgas kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal.
"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2020).
Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.