OJK Lampung Imbau Masyarakat Waspadai Pinjaman Melalui Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meminta masyarakat mewaspadai keberadaan fintech ilegal.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Daniel Tri Hardanto
Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.
Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.
Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2020 mencapai 2.840 entitas.
Adapun beberapa platform dari 126 fintech ilegal tersebut di antaranya seperti Biru Money (Biru Studios), Burung Biru (Ali Gar), Cash Cash Now, Cash Pro (Mozes Sawtell), Cash Waktu-Pinjaman Tanpa Jaminan Kredit, dan lain-lain.
• Harga Emas Hari Ini Sabtu 26 September 2020, Simak Harga Beli Logam Mulia dan Harga Jual Logam Mulia
Untuk Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Satgas juga meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)