Pengukuhan 5 Pjs Bupati di Lampung

Pjs Bupati Pesisir Barat Chrisna Putra Pastikan Jalankan Instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Pjs Bupati Pesisir Barat Chrisna Putra memastikan, akan jalankan instruksi Gubernur Lampung untuk menjaga netralitas ASN selama pilkada.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Pjs Bupati Pesisir Barat A Chrisna Putra saat menerima SK Mendagri dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sabtu (26/9/2020). 

Arinal berharap, ajang kontestasi politik tahun ini yang dalam kondisi pendemi Covid-19, tidak menjadi klaster baru.

"Jangan sampai dengan pilkada ini menimbulkan persoalan baru dengan klaster baru," sebut Arinal Djunaidi.

Selain itu, Arinal pun mewanti-wanti kepada kelima Pjs bupati dan Plt bupati, serta kepala daerah lainnya, untuk tetap menjaga netralitas ASN.

Arinal memastikan, tak segan untuk menindak siapapun yang menggunakan kekuasaan untuk merugikan atau menguntungkan calon kepala daerah.

"Saya tidak berikan toleransi soal ini, bila ada yang mengarahkan kepada ASN yang merugikan calon akan ditindak tegas sesuai aturan," tandas Arinal Djunaidi.

Tak Main-main

Gubernur Lampung Arinal Djunai resmi mengukuhkan lima Pejabat sementara bupati (Pjs bupati).

Selain itu juga, Arinal Djunaidi menyerahkan SK untuk Pelaksana tugas (Plt) bupati di Pesawaran.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan 5 Pjs bupati untuk 5 daerah di Lampung itu di Balai Keratun Lantai 3, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (26/9/2020), mulai pukul 14.00 WIB.

Pengukuhan 5 Pjs bupati tersebut sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 131.18-2910 Tahun 2020, Nomor 131.18-2915 Tahun 2020, 131.18-2916 Tahun 2020, 131.18-2917 Tahun 2020, 131.18-2964 Tahun 2020 tentang penunjukan Pjs bupati Way Kanan, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Arinal Djunaidi mengatakan, seluruh Pjs bupati dan Plt bupati yang ditunjuk tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2020.

"Jadi Pjs dan Plt tidak boleh menggunakan kekuasaan yang berujung."

"Saya tidak main-main! Jangan sampai ada, saya tidak toleransi!" tegas Arinal Djunaidi saat mengukuhkan Pjs bupati dan penyerahan SK Plt bupati di Balai Keratun, Sabtu (26/9/2020).

Arinal melanjutkan, pemerintah akan menindak tegas jika kepala daerah yang mengarahkan jajarannya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon.

"Akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Arinal Djunaidi lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved