Pilkada Serentak 2020 di Lampung
ASN Bandar Lampung Paling Rawan Tak Netral, Bawaslu Sebut Sudah Sosialisasi hingga Kecamatan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung tercatat memiliki potensi kerawanan tertinggi pada kategori netralitas.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah melakukan pemetaan daerah-daerah yang rawan tidak netral hingga rawan politik uang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung tercatat memiliki potensi kerawanan tertinggi pada kategori netralitas.
Sementara Kabupaten Lampung Timur paling rawan politik uang.
Hal ini dijelaskan Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Iskardo, Minggu (27/9/2020).
Menurutnya, persentase potensi kerawanan netralitas ASN di Bandar Lampung ini mencapai 88 persen.
Sementara di posisi kedua, ditempati Kabupaten Pesisir Barat 74,67 persen dan Lampung Selatan 74,67 persen.
• ASN di Bandar Lampung Rawan Tidak Netral Pada Pilkada Bandar Lampung 2020
• Bawaslu Sebut ASN di Lampung Rawan Tidak Netral di Pilkada Serentak 2020
Untuk 5 kabupaten/kota lain yang menyelenggarakan pilkada persentase kerawanan ASN-nya sekitar 50 persen.
"Pemetaan itu berdasarkan isu-isu strategis milik Bawaslu Lampung," kata Iskardo.
Ia meneruskan, meski potensi tidak netral ini tertinggi di Bandar Lampung, bukan berarti pihaknya hanya memantau daerah tersebut.
Delapan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada seluruhnya menjadi perhatian Bawaslu Lampung.
Sebab, seluruh wilayah ini memiliki potensi ASN rawan tidak netral.
Bawaslu Lampung juga mempetakan daerah-daerah rawan politik uang.
Kabupaten Lampung Timur tercatat paling rawan, dengan persentase mencapai 50,63 persen.
Sementara 7 kabupaten/kota lainnya yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Way Kanan, Pesisir Barat, Metro dan Pesawaran, persentasenya sama yakni 37,97 persen.
Politisasi ASN
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah ikut membenarkan jika ASN di Bandar Lampung rawan tidak netral.
Potensi politisasi ASN di Pilkada Bandar Lampung itu bahkan masuk kategori sangat rawan.
"Politisasi birokrasi mengenai netralitas ASN ini memang selalu menghantui di setiap hajat demokrasi," ungkap Candrawansah, Minggu (27/9/2020).
Candrawansah menuturkan, berkaca dengan pemilu-pemilu sebelumnya kerawanan netralitas ASN tersebut sering terjadi di seluruh penjuru Kota Bandar Lampung.
Mereka, kata Candra, banyak yang mengarahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada untuk memilih salah satu pasangam calon.
"Politisasi birokrasi ini masih kita lakukan analisa untuk Pilkada Bandar Lampung 2020. Karena di setiap penjuru kota ini ada ASN-nya. Sehingga masih sangat rawan juga dilakukan oleh calon untuk mengarahkan ASN demi kepentingannya," jelas Candrawansah.
Ia mengatakan, Bawaslu telah melakukan sosialisasi hingga ke kantor-kantor kecamatan di Bandar Lampung untuk mengingatkan soal netralitas ini.
"ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye balonkada, termasuk di medsos. Apa pun bentuknya, itu dilarang. Baik itu sekedar like dan berkomentar di postingan balonkada. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada," katanya.
Candrawansyah menambahkan, ASN yang terbukti mendukung balonkada tertentu akan direkomendasikan ke KASN guna diberikan sanksi. Sanksi itu sesuai bentuk pelanggaran.
"Jika dalam kategori ringan, kemungkinan hanya sebatas surat teguran. Tapi jika pelanggarannya berat, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan," tegasnya.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat lalu telah menegaskan jika ada ASN yang tidak netral akan dicopot atau dinonjobkan dari posisinya.
Ia pun meminta masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan jika ada ASN tidak netral ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, sanksi paling ringan bagi AS tak rawan berupa teguran lisan dan untuk sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Adapun tren pelanggaran netralitas ASN meliputi ASN memberikan dukungan melalui media massa dan media sosial, ASN menghadiri kegiatan silahturahmi/menguntungkan bakal calon, mempromosikan diri/orang lain, mendampingi balon melakukan pendaftaran dan fit and proper test.
Politik Uang
Candrawansah juga mengungkapkan indeks kerawanan politik uang jelang pesta demokrasi tahun ini.
Candra mengatakan, daerah pesisir Kota Bandar Lampung menjadi sasaran empuk untuk melakukan politik uang.
Seperti, Panjang, Telukbetung Timur, Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, dan Telukbetung Barat.
"Karena kita berkaca dengan pemilu kemarin, masih banyak politik uang di daerah tersebut. Kita sudah memetakan, ada 5 kecamatan yang menurut kami yang paling rawan," ungkap Candrawansah.
Menurutnya, wilayah pesisir rawan politik uang karena merupakan pemukiman padat penduduk, yang banyak terdapat gang-gang di dalamnya.
"Ada history dengan pemilu kemarin, jadi daerah-daerah yang padat, dan juga ada history terjadinya politik uang," ungkap Candrawansah.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan untuk isu netralitas ASN dan politik uang menjadi domain pengawasan Bawaslu.
Meski begitu, KPU juga terus melakukan sosialisasi terhadap jajarannya untuk menghindari politik uang.
Denda Rp 1 M
Ketua Badan Pengawas Pemilu pusat Abhan sebelumnya pernah menegaskan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam frasa UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," kata Abhan dalam siaran pers, Selasa (18/8/2020).
Ia menjelaskan, kecurangan pilkada bisa disebut terstruktur apabila kecurangan dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
"Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye. Jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," sebutnya.
Mereka yang melakukan politi uang juga bisa dikenai pidana, ancamannya 72 bulan dan denda Rp 1 miliar.
2.117 APK Sudah Ditertibkan
Bawaslu Bandar Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah menertibkan 2.117 alat peraga kampanye (APK) balon kada Bandar Lampung per Minggu (27/9/2020).
"Itu masih bisa bertambah. Sebab, saat ini jajaran masih di lapangan," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah saat melakukan penertiban APK di Tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu (27/9/2020).
Candrawansah mengatakan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada Panwaslu kecamatan untuk menertibkan gambar-gambar atau APK yang terpasang di daerah kecamatan masing-masing.
"Kalau ini hanya menyelesaikan billboard yang tidak terjangkau dengan jajaran kami," beber Candrawansah.
Ia menambahkan untuk menjangkau billboard pihaknya meminjam alat berat milik Dinas PU.
"Hari ini billboard ada empat yang telah ditertibkan dan ini masih di lapangan menertibkan," tandasnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi menuturkan pihaknya menurunkan 60 orang yang menyebar di 20 kecamatan untuk menertibkan APK.
"Untuk hari ini yang billboard di Jalan Dr Susilo lalu Jalan Diponegoro kemudian jalan Raden Intan kemudian Bundaran Tugu Gajah," ujar Suhardi Syamsi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adiprtama)