Berita Nasional

Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri Saat Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mengenakan seragam Polri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Editor: taryono
screenshot/tribunnews
Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri Saat Dilimpahkan ke Kejari Jaktim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mengenakan seragam Polri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sementara 2 tersangka lainnya:  Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Tjandra mengenakan rompi tahanan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Tiga tersangka tersebut terdiri dari mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

Dilansir dari Tribunnews.com, ketiganya keluar dari kamar tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB.

Hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sementara, Prasetijo tampak mengenakan seragam anggota kepolisian saat keluar dari rutan.

Ketiganya juga terlihat tidak diborgol.

Mereka bungkam sembari berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejari Jaktim.

VIDEO Mutia Ayu Mengaku Ditegur Glenn Fredly Lewat Mimpi

Wilayah Pringsewu Sudah Ditetapkan Sebagai Zona Kuning Covid-19

Saksi Ngaku Antarkan Langsung Uang ke Rumah Eks Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.

“1 paspor Joko Soegiarto Tjandra, 14 HP, 2 komputer dan 1 laptop, 2 buku, 39 dokumen, dan 18 BAP BB digital,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved