Kasus Corona di Pringsewu
Wilayah Pringsewu Sudah Ditetapkan Sebagai Zona Kuning Covid-19
Wilayah Kabupaten Pringsewu sejak satu Minggu lalu sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan zona kuning Covid-19.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Wilayah Kabupaten Pringsewu sejak satu Minggu lalu sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan zona kuning Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dr Nofli Yurni mengungkapkan, penetapan zona kuning tersebut sudah sejak satu minggu lalu.
"Kita ditetapkan dari zona oranye ke zona kuning itu, karena pada saat penanganan banyak pasien yang sudah selesai tahapan isolasi dalam keadaan sehat," ungkap Nofli didampingi Kadis Kominfo Pringsewu Samsir Kasim, Senin, 28 September 2020.
Selain itu, tambah dia, tidak ada penambahan dalam waktu dua Minggu setelah ditetapkannya sebagai zona oranye.
"Alhamdulilah karena kita juga tidak ada kasus kematian," tuturnya.
Nofli mengatakan, warna zona tersebut ditetapkan oleh pusat maupun Provinsi Lampung.
Diketahui Kasus Virus Corona di Kabupaten Pringsewu bertambah menjadi 18 dari sebelumnya 17 kasus.
Penambahan kasus ini setelah selang sekitar dua pekan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pringsewu mengumumkan kasus ke 17 di Bumi Jejama Secancanan
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dr Nofli Yurni mengungkapkan, P18 merupakan perempuan usia 18 tahun warga Kecamatan Ambarawa.
"P18 merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta, tiba di Ambarawa 19 September 2020 via travel," kata Nofli didampingi Kadiskominfo Pringsewu Samsir Kasim, Senin, 28 September 2020.
Ditambahkan Nofli, yang bersangkutan mempunyai keluhan flu dan batuk, serta berkurangnya indra penciuman.
Kemudian, 20 September 2020, P18 berkunjung ke rumah kakek dan neneknya. Lalu sehari kemudian menelfon bidan desa tentang keluhannya.
Nofli mengatakan, P18 disarankan karantina. Selanjutnya bidan desa berkoordinasi dengan surveilens dan melaporkan ke Dinkes Pringsewu. P18 disarankan swab, pada 22-23 September dilakukan pengambilan sampel swab.
Pemeriksaan tersebut keluar pada 26 September 2020 dengan hasil terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kondisi saat ini tidak bergejala dan dilakukan isolasi mandiri di rumah," kata Nofli.
Oleh karena kasus baru Covid-19 ini, menambah daftar kasus virus corona di Kabupaten Pringsewu menjadi 18 kasus.
Nofli mengatakan, dari jumlah kasus itu sebanyak 16 orang sudah dinyatakan sembuh.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)