Berita Nasional

Kapolsek Tegal Selatan Dicopot karena Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut

Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang.

Editor: taryono
istimewa
Kapolsek Tegal Selatan Dicopot karena Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang.

Pasalnya, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya.

Gegaranya, dia takut membubarkan acara di tengah pandemi Corona itu

Selain dicopot dari jabatannya, Kompol Joeharno juga sedang diperiksa oleh Propam terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam lalu.

AKBP Rita selaku atasan Kompol Joeharno di wilayah hukum Tegal Kota, tak membalas maupun merespon pesan Whatsapp (WA) yang dilayangkan Tribunpantura.com.

Pun demikian, saat coba dihubungi via sambungan telepon tak ada jawaban dari AKBP Rita.

Sementara, Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

Kesal dan Marah dengan Ulah Suaminya, Zaskia Sungkar Bongkar Keburukan Irwansyah

Artis Irwansyah Cemas dengan Perkembangan Janin Bayinya

Penyesalan Raffi Ahmad Setelah Berikan Duit YouTube pada Nagita Slavina

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun tribunpantura.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang Deviacita Polres Tegal Kota, pada Kamis (24/9/2020).

Diberitakan sebelumnya, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya pasacakonser tersebut.

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved