Berita Nasional
Kapolsek Tegal Selatan Dicopot karena Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut
Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang.
Pasalnya, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya.
Gegaranya, dia takut membubarkan acara di tengah pandemi Corona itu
Selain dicopot dari jabatannya, Kompol Joeharno juga sedang diperiksa oleh Propam terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam lalu.
AKBP Rita selaku atasan Kompol Joeharno di wilayah hukum Tegal Kota, tak membalas maupun merespon pesan Whatsapp (WA) yang dilayangkan Tribunpantura.com.
Pun demikian, saat coba dihubungi via sambungan telepon tak ada jawaban dari AKBP Rita.
Sementara, Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
• Kesal dan Marah dengan Ulah Suaminya, Zaskia Sungkar Bongkar Keburukan Irwansyah
• Artis Irwansyah Cemas dengan Perkembangan Janin Bayinya
• Penyesalan Raffi Ahmad Setelah Berikan Duit YouTube pada Nagita Slavina
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun tribunpantura.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang Deviacita Polres Tegal Kota, pada Kamis (24/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.
Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya pasacakonser tersebut.
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kapolsek-tegal-selatan-dicopot-karena-tak-berani-bubarkan-konser-dangdut.jpg)