Pilkada Serentak 2020 di Lampung
Pilkada di Masa Pandemi Tetap Berlanjut, Netfid Lampung: Pilkada Ini untuk Siapa?
Jika pendidikan tatap muka dan ibadah haji bisa diberhentikan, kata Erzal, kenapa Pilkada tidak bisa ditunda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keputusan pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 dinilai tidak tepat.
"Jumlah korban terpapar Covid-19 masih tinggi dan cenderung naik, tetapi Pilkada tetap lanjut. Ini jelas tidak tepat," ujar Sekretaris Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Lampung Erzal Syahreza Aswir melalui rilis, Senin (28/9/2020).
Keputusan ini justru dipertanyakan oleh Netfid Lampung.
Jika pendidikan tatap muka dan ibadah haji bisa diberhentikan, kata Erzal, kenapa Pilkada tidak bisa ditunda.
"Lantas, Pilkada ini untuk siapa?," tanya Erzal.
Jika Pilkada tetap dilanjutkan ditengah pandemi, lembaga tempat ia bernaung khawatir akan banyak korban terpapar Covid-19.
• Iwan Fals hingga Anang Hermansyah Tidak Setuju Pilkada di Masa Pandemi Covid-19
• ASN Bandar Lampung Paling Rawan Tak Netral, Bawaslu Sebut Sudah Sosialisasi hingga Kecamatan
"Pilkada bisa ditunda, tetapi nyawa manusia tidak," ujar Erzal.
Demisioner Ketua PC PMII Bandar Lampung ini menuturkan, penundaan Pilkada di masa pandemi juga memiliki landasan hukum yang kuat.
"Ini bencana global, ada aturan kuat untuk menunda pilkada ditengah bencana," kata Erzal.
Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 201 A Perppu 2/2020 yang mengatur Penundaan Pemungutan Suara.
Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat (1) Jo.
Pasal 201 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan.
Pemungutan suara serentak ditunda dan dapat dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir.
Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A, Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.