Pilkada Serentak 2020 di Lampung

Pilkada di Masa Pandemi Tetap Berlanjut, Netfid Lampung: Pilkada Ini untuk Siapa?

Jika pendidikan tatap muka dan ibadah haji bisa diberhentikan, kata Erzal, kenapa Pilkada tidak bisa ditunda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Sekretaris Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Lampung Erzal Syahreza Aswir. Pilkada di Masa Pandemi Tetap Berlanjut, Netfid Lampung: Pilkada Ini untuk Siapa? 

Jika Pilkada di masa bencana nonalam dalam hal ini pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan, kata Erzal, akan melanggar HAM. Hal ini mengingat hak untuk hidup sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right).

"Ini dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik," ujar Erzal.

Selain itu, juga melanggar jaminan hak atas kesehatan yang ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU 11/2005) dan UU 36/2009.

"Juga melanggar jaminan hak atas rasa aman Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU 39/1999 tentang HAM," ujar Sekretaris Netfid Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved