Pilkada Serentak 2020 di Lampung
Pilkada di Masa Pandemi Tetap Berlanjut, Netfid Lampung: Pilkada Ini untuk Siapa?
Jika pendidikan tatap muka dan ibadah haji bisa diberhentikan, kata Erzal, kenapa Pilkada tidak bisa ditunda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Sekretaris Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Lampung Erzal Syahreza Aswir. Pilkada di Masa Pandemi Tetap Berlanjut, Netfid Lampung: Pilkada Ini untuk Siapa?
Jika Pilkada di masa bencana nonalam dalam hal ini pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan, kata Erzal, akan melanggar HAM. Hal ini mengingat hak untuk hidup sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right).
"Ini dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik," ujar Erzal.
Selain itu, juga melanggar jaminan hak atas kesehatan yang ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU 11/2005) dan UU 36/2009.
"Juga melanggar jaminan hak atas rasa aman Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU 39/1999 tentang HAM," ujar Sekretaris Netfid Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait