OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

2 Oknum ASN Pemprov Lampung Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua oknum ASN Pemprov Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka hasil OTT Polresta Bandar Lampung terancam 20 tahun hukuman penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Polisi mempersangkakan kedua tersangka Nirwan Yustian dan Edi Efendi Pasal 12 huruf E undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 2 Oknum ASN Pemprov Lampung Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. 

Sementara satu orang berinisial D, hanya ditetapkan saksi.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti," ujar Yan Budi Jaya, Rabu (30/9/2020).

Kapolres menjelaskan, OTT dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di kantor beralamat jalan Dr Warsito No 2, Telukbetung, Bandar Lampung, tersebut.

"Dalam pengurusan izin tersebut, warga diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin itu tidak dipungut biaya," kata Yan Budi Jaya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus perkara operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung.

Tampak barang bukti dimasukkan dalam kantong plastik bening.

Salah satu kantong tersebut berisi barang bukti berupa uang sebesar Rp 25 juta.

Barang bukti tersebut dihadirkan dalam ekspos di Polresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020).

Saat ini sejumlah anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung sedang melakukan persiapan ekspos.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved