OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
VIDEO Ekspos Kasus OTT Oknum ASN Pemprov Lampung, Ada Uang RP 25 Juta
Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus perkara operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung.
Penulis: tri prayugo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus perkara operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung.
Tampak barang bukti dimasukkan dalam kantong plastik bening.
Salah satu kantong tersebut berisi barang bukti berupa uang sebesar Rp 25 juta.
Barang bukti tersebut dihadirkan dalam ekspos di Polresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020).
Saat ini sejumlah anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung sedang melakukan persiapan ekspos.
2 Oknum ASN Pemprov Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang
• VIDEO Polresta Bandar Lampung Dikabarkan OTT Oknum ASN Pemprov Lampung di Kantornya
• VIDEO Jennifer Ipel Sebut Ajun Perwira Pelit, Taruh Uang di Dalam Kue Ulang Tahun
Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN.
Saksikan video berita selengkapnya di sini:
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung. Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut di antaranya uang Rp 25 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kompol Yan Budi Jaya mengungkapkan, identitas dua orang tersangka, terkait OTT di kantor Dinas PMPTSP Lampung yang terjadi Selasa (29/9/2020), tersebut adalah Nirwan Yustian (50) dan Edi Efendi (50).
Nirwan Yustian merupakan Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan Dinas PMPTSP Lampung.
Sedangkan Edi Efendi merupakan ASN atau staf kabid.
Sementara satu orang berinisial D, hanya ditetapkan saksi.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti," ujar Yan Budi Jaya, Rabu (30/9/2020).
Kapolres menjelaskan, OTT dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di kantor beralamat jalan Dr Warsito No 2, Telukbetung, Bandar Lampung, tersebut.