Judi Togel di Bandar Lampung

2 Bandar Togel di Bandar Lampung Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto menyatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FN dan KA dipersangkakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 2 Bandar Togel di Bandar Lampung Terancam 10 Tahun Penjara. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FN dan KA dipersangkakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto menyatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek.

"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti uang dan bukti transfer," kata Kapolsek, Kamis (1/10/2020).

Kapolsek menyatakan, sebagai Aparat penegak hukum pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.

Pasal, banyak laporan masyarakat yang masuk mengenai judi togel di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan.

Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar togel.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami pancing. Dan saat ditangkap pelaku sedang menunggu orang yang ingin memasang nomor togel," kata Kapolsek.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian.

"Selain tidak bermanfaat, ada saksi hukum yang menanti bagi setiap pelaku perjudian," kata Kapolsek.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved