Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Bandar Lampung Buka Rekrutmen Pengawas TPS Mulai 3 Oktober 2020
Bawaslu Bandar Lampung membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 3 Oktober 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 3 Oktober 2020.
Rekrutmen tenaga Pengawas TPS ini sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2020.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pendaftaran dilakukan lewat masing-masing Panwaslu Kecamatan dengan mengantar langsung berkas pendaftaran atau lewat jasa pengiriman kantor pos.
“Tenaga Pengawas TPS yang kita butuhkan sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditentukan KPU Bandar Lampung, ada 1.700 petugas,” ujar Candrawansah, Kamis (1/10/2020).
Candra menuturkan, proses pendaftaran Pengawas TPS ini tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Para calon pengawas TPS harus menggunakan protokol kesehatan lengkap saat akan mendaftar diri melalui Panwascam.
“Iya nantinya mereka harus menjalankan protokol kesehatan saat mengantarkan berkas ke Panwascam,” ujar Candrawansah.
Komisiomer Bawaslu Bandar Lampung Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi M Asep Setiawan menambahkan, syarat utama menjadi Pengawas TPS adalah warga negara Indonesia yang baik dan harus warga Kota Bandar Lampung disertai dengan bukti identitas kependudukan e-KTP dan berdomisili di Bandar Lampung.
Kemudian usia minimal 25 tahun dan usia maksimal tidak dibatasi dengan catatan dalam kondisi sehat walafiat.
"Dan, Setiap pendaftar harus menyertakan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka sehat dan tidak terpapar Covid-19 tanpa rapid test," jelas Asep Setiawan.
Menurut Asep, Pengawas TPS akan mengawasi jalannya pemilihan di tingkat TPS, memastikan tersedianya logistik pemungutan suara, dan menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
“Mereka harus sudah stand by di TPS sejak pagi, kemudian mengawasi pembukaan kotak suara, penghitungan jumlah suara, surat suara, tinta ada atau tidak, paku untuk mencoblos tersedia atau tidak, dan mengawasi jalannya protokol kesehatan di TPS. Mereka harus melaporkan itu, setiap kejadian yang ada di TPS,” terang Asep Setiawan.
Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan rekrutmen Pengawas TPS sejak 30 September hingga 2 Oktober 2020.
Sementara pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi serta wawancara berlangsung selama 13 hari, 3-15 Oktober 2020.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)