Kabar Artis
Jerinx Bermesraan dengan Nora Alexandra di Mobil Tahanan, Pihak Kejari Beri Tanggapan
Jerinx dan Nora Alexandra juga tak segan berciuman mesra tanpa masker di dalam mobil tahanan.
"Tidakkah sebenarnya perkara seperti ini lebih mendekat bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi," kata Adi.
Adi pun mempertanyakan alasan IDI membawa kritiknya ke proses hukum.
"Siapa yang akan mempertanyakan dengan lantang nyawa generasi bangsa berikutnya yang kalah dengan prosedur rapid test? Ataukah IDI sebenarnya hanya jalan bagi pihak-pihak yang merasa terganggu kemapanannya oleh suara yang dilontarkan terdakwa?" katanya.
"Apakah laporan IDI hanya pintu masuk bagi banyak pihak yang selama ini terganggu kepentingannya oleh terdakwa? Ataukah ini memang sebenar-benarnya kepentingan IDI yang kehormatannya berada jauh di atas dialektika?" imbuh Adi.
Pihak Jerinx pun menganggap dakwaan jaksa cacat hukum.
Salah-satunya dalam hal siapa yang berhak merasa dirugikan oleh unggahan Jerinx.
"Dari uraian surat dakwaan, tim penasehat hukum menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada perkara 'IDI Kacung WHO' itu," sebut Adi.
Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi,
'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'. "Yang ditunjuk terdakwa adalah Pengurus Besar (PB) IDI, jadi seharusnya korbannya adalah PB IDI, bukan IDI Bali.
Namun laporan yang menjadi dasar dakwaan dibuat oleh IDI Bali," tegasnya.
Pengacara menganggap IDI Bali tidak memiliki posisi hukum yang kuat untuk melaporkan berdasarkan pasal 27 UU ITE.
"Berdasarkan nota pembelaan yang tim Penasehat Hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP," ungkap Penasehat dalam eksepsi yang dibaca bergantian.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, atau setidak- setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwannya penuntut umum banyak mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur," ujarnya.
Dalam sidang tersebut pihak Jerinx juga sempat menanyakan soal penangguhan penahanan yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.
"Mohon izin yang mulia, ada pertanyaan terdakwa (Jerinx) yang disampaikan kepada kami, menanyakan soal status permohonan penangguhan penahanan atau setidak tidaknya peralihan status tahanan kota," tanya pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso kepada majelis hakim.
Namun, ketua majelis hakim, Ida Ayu Adnya Dewi kembali mengatakan belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan Jerinx dikabulkan.
• Jerinx Diminta Jadi Kepala Blok Tahanan Polda Bali
• Anak Buah Artis Baim Wong Hampir Dibacok Warga
"Itu nanti kami akan pertimbangkan ya," jawab Ida Ayu Adnya Dewi.
Ida Ayu menambahkan, sambil menunggu keputusan penangguhan penahanan, majelishakim Pengadilan mengupayakan persidangan suami Nora Alexander itu bisa diselesaikan dengan cepat.
"Ini sidang sudah kita persingkat. Kita laksanakan Selasa Kamis agar persidangan ini agar terlaksana dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," jelasnya.
Rencananya pada sidang selanjunya Kamis (1/10/2020) besok, pihak JPU akan memberikan
tanggapan terhadap nota keberatan yang disampaikan Jerinx. (tribun network/ari/dod/dtk)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Nora Alexandra Buntuti Jaksa Minta Waktu Berduaan, Lalu Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan"