OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
Nirwan Yustian Disebut Terlibat Pungli Perizinan sejak Jabat Kabid Dinas PMPTSP Lampung
Nirwan Yustian, oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung, disebut melakukan praktik pungutan liar alias pungli sejak lama.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nirwan Yustian, oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung, disebut melakukan praktik pungutan liar alias pungli sejak lama.
Setidaknya, Nirwan Yustian melakukan perbuatan tak terpuji itu setelah menjabat sebagai kepala bidang perizinan dan non-perizinan di Dinas PMPTSP Lampung.
Nirwan diketahui menduduki jabatan Kabid sejak tujuh bulan lalu.
Sebelumnya ia menjabat sebagai kepala seksi di bidang yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Yulianto membenarkannya.
"Iya, semenjak dia menjabat (Kabid)," ujar Edi Yulianto, Kamis (1/10/2020).
• Penyidik Polresta Bandar Lampung Dalami Keterangan 2 Oknum ASN, Atasan Terlibat?
• Geledah Ruang Kabid Dinas PMPTSP Lampung, Polisi Sita Uang Rp 25 Juta dan Berkas Perizinan
Edi tak menampik ada beberapa korban lain yang dimintai sejumlah uang oleh Nirwan untuk mengantongi izin.
Edi menyebut nominal pungli yang diminta Nirwan kepada korbannya bervariasi.
"Kalau dari pengakuannya berbeda-beda," kata Edi.
Namun, ia belum dapat menyebutkan total nilai uang hasil pungli yang dikantongi Nirwan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana enggan berasumsi mengenai ke mana aliran uang pungli tersebut.
Rezky menyatakan, saat ini penyidik masih fokus menangani perkara dari alat bukti dan keterangan dua tersangka.
"Kami fokus dengan fakta perbuatan yang dapat dibuktikan. Belum ada alat bukti yang mengarah ke sana," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)