OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
Penyidik Polresta Bandar Lampung Dalami Keterangan 2 Oknum ASN, Atasan Terlibat?
Penyidik Polresta Bandar Lampung terus dalami keterangan 2 oknum ASN Pemprov Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka dari OTT yang dilakukan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat ini, Polresta Bandar Lampung lebih fokus terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi, atas dua oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung. Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut di antaranya uang Rp 25 juta.
Namun tidak menutup kemungkinan, bakal dilakukan pengembangan mengenai indikasi keterlibatan oknum ASN lain di kantor dinas tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, masih mendalami keterangan dari dua oknum ASN yang ditetapkan tersangka.
"Kami fokus di sini (tersangka dan barang bukti) dulu yang sudah kami amankan, untuk yang lainnya nanti kami dalami lagi," kata Rezky Maulana, Rabu (30/9/2020).
• Oknum ASN Pemprov Lampung Kena OTT Polisi, Gubernur Arinal Serahkan Proses Hukum ke Aparat
• Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Capai 3 Meter, Tangkapan Nelayan Berkurang
Rezky menjelaskan, sebelum dilakukan OTT, pihaknya mendapati laporan dari korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan, akhirnya dilakukan OTT di dalam kantor tersebut.
Dirinya tak menampik dalam praktik pungli tersebut ada instruksi dari atasan, dalam sebuah struktur organisasi pemerintahan.
Rezky menyatakan, saat dilakukan penangkapan di dalam ruang kantor itu, hanya ada dua orang yakni Nirwan Yustian dan stafnya Edi Efendi.
"Satu orang perempuan berinisial D, sampai saat ini D masih kita jadikan saksi," kata Rezky Maulana.
Terancam 20 Tahun Bui
Polisi mengenakan Pasal 12 huruf E undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap kedua oknum ASN yang kena OTT, Nirwan Yustian dan Edi Efendi.
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung. Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut di antaranya uang Rp 25 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menerangkan, sesuai dengan pasal tersebut, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.