OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

Penyidik Polresta Bandar Lampung Dalami Keterangan 2 Oknum ASN, Atasan Terlibat?

Penyidik Polresta Bandar Lampung terus dalami keterangan 2 oknum ASN Pemprov Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka dari OTT yang dilakukan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
2 oknum ASN Pemprov Lampung, tersangka OTT, saat akan dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020). Penyidik Polresta Bandar Lampung Dalami Keterangan 2 Oknum ASN, Atasan Terlibat? 

"Maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Yan Budi Jaya, Rabu (30/9/2020).

Kapolres menambahkan, ada beberapa dampak atau kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oknum ASN, Nirwan dan Edi Efendi.

Menurutnya, tindakan tersangka dapat menghambat pemasukan pajak daerah karena surat izin tidak dikeluarkan.

Kapolres meneruskan, dalam situasi Covid-19 ini, perekonomian negara sedang melemah, ditambah lagi dengan izin usaha yang dihambat oleh oknum pejabat, sehingga memperburuk investor untuk berusaha.

"Mengakibatkan kebiasaan buruk, dalam kepengurusan perizinan yang harus menggunakan uang untuk mempercepat proses," ucap Yan Budi Jaya.

Dua Tersangka

Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN.

Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung. Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut di antaranya uang Rp 25 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Kompol Yan Budi Jaya mengungkapkan, identitas dua orang tersangka, terkait OTT di kantor Dinas PMPTSP Lampung yang terjadi Selasa (29/9/2020), tersebut adalah Nirwan Yustian (50) dan Edi Efendi (50).

Nirwan Yustian merupakan Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan Dinas PMPTSP Lampung.

Sedangkan Edi Efendi merupakan ASN atau staf kabid.

Sementara satu orang berinisial D, hanya ditetapkan saksi.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti," ujar Yan Budi Jaya, Rabu (30/9/2020).

Kapolres menjelaskan, OTT dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di kantor beralamat jalan Dr Warsito No 2, Telukbetung, Bandar Lampung, tersebut.

"Dalam pengurusan izin tersebut, warga diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin itu tidak dipungut biaya," kata Yan Budi Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved