Berita Lampung

Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana

Gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas, seorang pria di Pringsewu kedapatan bawa sabu seberat 9,59 gram di saku celananya.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung
KEDAPATAN BAWA SABU - Ilustrasi sabu. Gerak-gerik mencurigakan, pria di Pringsewu kedapatan bawa sabu 9,59 gram di saku celana di Jalan Raya Pekon Rejosari, Selasa (26/8/2025) sore.  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Gerak-geriknya mencurigakan, seorang pria di Pringsewu kedapatan bawa sabu seberat 9,59 gram di saku celananya.

AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu ditangkap saat membawa sabu di Jalan Raya Pekon Rejosari, Selasa (26/8/2025) sore. 

Penangkapan berawal dari pengawasan ketat tim opsnal Satnarkoba di jalur yang diduga sering dijadikan lintasan peredaran narkoba. 

Kasat Narkoba AKP Candra Dinata mengatakan, saat melintas, gerak-gerik AS memicu kecurigaan petugas.

“Benar saja, ketika dihentikan dan diperiksa, tersangka tampak gugup. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebungkus plastik berisi sabu seberat 9,59 gram di saku celananya. Selain itu, sebuah ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba turut diamankan,” ujar Candra, Rabu (27/8/2025).

AS baru saja kembali dari wilayah Kabupaten Pesawaran setelah mengambil sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut. Selain menjadi kurir, yang bersangkutan juga pengguna sejak 2023,” ujarnya.

AS yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi.

“Motif ekonomi masih menjadi alasan klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam bisnis narkoba," terangnya.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved