Tribun Tulangbawang
2 Remaja di Tulangbawang Diangkut ke Kantor Polisi, Tepergok Mau Bawa Dinamo dari Kantor PDAM
Polsek Banjar Agung dibantu warga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit II, Tulangbawang
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Banjar Agung dibantu warga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit II, Tulangbawang.
Kedua pelaku terbilang masih remaja lantaran usianya yang masih belasan.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, kedua pelaku dibekuk tidak jauh dari kantor PDAM, yang ada di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.
"Mereka ditangkap Rabu (30/09) malam sekitar pukul 23.00 WIB," terang Rahmin, Jumat (02/10/2020).
Dua pelaku yang ditangkap itu yakni, M Diki Pratama (18) Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
• Polisi Sita Motor Pelaku Pencurian yang Digunakan untuk Beraksi di Bandar Lampung
• 2 Pekan di Rawat di RSUD Menggala, Tiga Pasien Covid-19 di Tulangbawang Dinyatakan Sembuh
Dan Iwan Saputra (15) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian itu bermula sekitar pukul 23.00 WIB Rabu malam, anggotanya yang sedang piket mendapat telepon dari warga yang menyebut telah menangkap dua dari tiga pelaku pencurian di kantor PDAM, yang ada di Kampung Banjar Agung.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke lokasi.
"Setelah tiba disana, memang sudah ada dua pelaku yang berhasil ditangkap warga, selanjutnya petugas kami melakukan interogasi kepada dua pelaku ini," papar Rahmin.
Dua pelaku tersebut rupanya ditangkap warga setelah terpergok akan membawa dan menaikkan dinamo hasil kejahatan ke atas sepeda motor.
"Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber Rahmin.
Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh petugas di TKP yang tidak jauh dari PDAM, ditemukan barang bukti berupa kawat tembaga yang telah terpotong, satu buah dalaman gulungan dinamo yang masih utuh dan sepeda motor merk TVS Dazz warna biru tanpa plat nomor.
Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
