Pencurian di Bandar Lampung

Polisi Sita Motor Pelaku Pencurian yang Digunakan untuk Beraksi di Bandar Lampung

Motor pelaku Yamaha mio warna putih motif helo Kitty dengan nomor polisi BE 7762 YK kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Motor pelaku Yamaha mio warna putih motif helo Kitty dengan nomor polisi BE 7762 YK kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Polisi Sita Motor Pelaku Pencurian yang Digunakan untuk Beraksi di Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku Rusdi Umar yang digunakannya untuk beraksi.

Motor pelaku Yamaha mio warna putih motif helo Kitty dengan nomor polisi BE 7762 YK kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Sementara ponsel oppo milik korban masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).

"Tersangka masih kami periksa,untuk dilakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan modus yang sama baru dilakukan satu kali.

Namun aparat kepolisian menduga ada TKP lain yang dilakukan tersangka.

BREAKING NEWS Pelaku Curas di Bandar Lampung Dijemput Paksa saat Terlelap di Rumah Mertua

Ibu Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Menangis Lihat Sang Anak Dimasukkan Ruang Tahanan

Pasalnya, ada laporan polisi di polsek yang menyerupai dengan modus tersangka.

"Pengakuannya baru satu kali, ini yang masih perlu kami dalami lagi," kata Rezky.

Residivis

Berdasarkan catatan kepolisian, Rusdi Umar (38) yang diamankan karena kasus pencurian dengan kekerasan, ternyata juga seorang residivis.

Pria yang sudah dua kali beristri ini pernah mendekam di Lapas Surabaya, Jawa Timur, karena terlibat dengan komplotan pembobol mesin antungan tunai mandiri (ATM).

Rudi mengaku baru empat bulan bebas dari penjara.

"Iya (residivis), saya bebas bulan puasa tahun ini," kata Rudi, Selasa (22/9/2020).

Rudi mengatakan ia menjalani masa tahanan di lapas tersebut selama 1 tahun 2 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved