Kasus Pencurian di Pringsewu

Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Penadahan Barang Curian

Polres Pringsewu membongkar rantai penadahan barang curian terungkap dari dua kasus pencurian di Kecamatan Pardasuka. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
PENADAHAN BARANG CURIAN - Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra dalam konferensi pers ungkap dua kasus pencurian di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025). Polres Pringsewu bongkar jaringan penadahan barang curian. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu membongkar rantai penadahan barang curian yang terungkap dari dua kasus pencurian di Kecamatan Pardasuka. 

Dari empat terduga pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya diduga berperan sebagai penadah.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, kasus ini  adalah pencurian uang Rp 96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, dan pencurian dua ponsel senilai Rp11 juta milik Puji (48) warga Pekon Pujodadi. 

Kedua pencurian itu dilakukan dengan modus memanfaatkan waktu salat subuh ketika rumah korban kosong.

Polisi menangkap Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama. 

Dari hasil pemeriksaan, Lintang diketahui menjual atau memberikan sebagian hasil curiannya kepada tiga orang penadah, yaitu Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 16,6 juta, dua ponsel, sepeda motor, puluhan botol oli motor, dan sejumlah barang lainnya yang dibeli dari hasil pencurian

“Polisi juga masih menelusuri satu unit sepeda motor lain yang berada di Yogyakarta,” kata AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved