Kasus Pencurian di Pringsewu

Pelaku Pakai Hasil Uang Curian untuk Bayar Utang hingga Beri Uang Tutup Mulut

Lintang mengungkap bahwa sebesar Rp 26,5 juta digunakan untuk membayar utang dan memberi uang “tutup mulut” agar aksinya tidak dilaporkan. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
PAKAI UANG CURIAN - Pelaku saat diwawancarai polisi saat konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025). Pelaku pencurian di Pringsewu pakai uang curian untuk bayar utang hingga uang tutup mulut. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Lintang (20), terduga pelaku utama pencurian di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk membayar utang, membeli barang mewah, dan memberi uang “tutup mulut” kepada seseorang.

Dari pemeriksaan polisi, Lintang mengungkap bahwa sebesar Rp 26,5 juta digunakan untuk membayar utang dan memberi uang “tutup mulut” agar aksinya tidak dilaporkan. 

Sebanyak Rp 32,3 juta digunakan membeli sepeda motor Honda PCX yang kini berada di Yogyakarta.

Selain itu, Rp 8 juta dipakai membeli iPhone 13, Rp 400 ribu untuk membeli helm, dan sisanya digunakan untuk berbagai keperluan pribadi lainnya.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengakuan ini terungkap saat penyidik memeriksa empat pelaku terkait pencurian uang Rp96 juta milik Kusbandi (67) dan dua ponsel milik Puji (48) pada akhir Juli 2025. 

“Kedua pencurian dilakukan dengan modus memanfaatkan waktu salat subuh ketika rumah korban kosong,” kata AKBP Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Polisi masih menelusuri sepeda motor Honda PCX yang berada di Yogyakarta dan berupaya menyita untuk dijadikan barang bukti. 

Lintang bersama tiga pelaku penadahan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pencurian dan empat tahun penjara untuk penadahan.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved