Kasus Pencurian di Pringsewu

Tokoh Masyarakat di Pardasuka Pringsewu Jadi Korban Pencurian Rp 96 Juta

Seorang pedagang sekaligus tokoh masyarakat di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, menjadi korban pencurian.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
PENCURIAN - Para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers ungkap dua kasus pencurian di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Seorang pedagang sekaligus tokoh masyarakat di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, menjadi korban pencurian dengan kerugian mencapai Rp 96 juta. 

Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap empat terduga pelaku.

Korban Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, kehilangan uang yang disimpannya di rumah pada Rabu, 30 Juli 2025. 

Peristiwa terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang melaksanakan salat subuh.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, pelaku terlebih dahulu memantau situasi sebelum beraksi. 

Begitu mengetahui rumah korban sepi, pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela dan mengambil uang yang tersimpan di dalam rumah.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan warga, termasuk tokoh masyarakat yang menjadi panutan di lingkungannya,” kata AKBP Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Dalam kasus ini, polisi menangkap Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama. 

Tiga pelaku lain ditangkap karena diduga menadah barang hasil pencurian, yakni Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp16,6 juta, sepeda motor, puluhan botol oli motor, dan sejumlah barang lainnya yang dibeli dari hasil pencurian

Polisi juga masih menelusuri satu unit sepeda motor lain yang berada di Yogyakarta.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved