Kasus Pencurian di Pringsewu

Pelaku Pencurian di Pringsewu Manfaat Waktu Subuh untuk Beraksi

Polres Pringsewu mengungkap dua kasus pencurian dengan modus memanfaatkan waktu salat subuh untuk menjalankan aksi. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
MANFAATKAN WAKTU SUBUH - Salah satu pelaku pencurian saat diintrograsi dalam konferensi pers ungkap dua kasus pencurian di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025). Pelaku pencurian manfaatkan waktu subuh untuk beraksi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu mengungkap dua kasus pencurian dengan modus memanfaatkan waktu salat subuh untuk beraksi. 

Dalam pengungkapan ini, empat terduga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, para pelaku memantau rumah korban yang ditinggalkan pemiliknya untuk salat subuh. 

Saat situasi sepi, pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela dan mengambil barang berharga.

Kasus pertama menimpa Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, Kecamatan Pardasuka, yang kehilangan uang Rp 96 juta pada Rabu, 30 Juli 2025. 

Korban dikenal sebagai pedagang dan tokoh masyarakat setempat.

“Kasus kedua dialami Puji (48), warga Pekon Pujodadi, yang kehilangan dua ponsel iPhone 12 dan Infinix Note 8 pada Senin, 28 Juli 2025, dengan kerugian mencapai Rp11 juta,” ungkap Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Empat terduga pelaku yang ditangkap adalah Lintang (20) sebagai pelaku utama.

Serta tiga pelaku penadahan Deni Kurniawan (25), Makmun (45), dan Taufik Hidayat (45). 

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp16,6 juta, dua ponsel, sepeda motor, puluhan botol oli motor, dan barang lainnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan, khususnya di Kecamatan Pardasuka,” kata Yunus.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved