Berita Lampung

Kasus Pencurian di Perkebunan GMP, Polisi Amankan 14 Tandan Sawit hingga Golok

Sejumlah barang bukti diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus pencurian tandan buah kelapa sawit di wilayah

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
CURI SAWIT - Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, menangkap seorang pria berinisial T (45) diduga mencuri 14 tandan buah kelapa sawit milik PT Gunung Madu Plantation (GMP), Selasa (26/5/2026).  
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan 14 tandan buah sawit hasil curian
  • Satu unit motor Yamaha Jupiter tanpa bodi dan plat juga disita
  • Obrok bambu dan sebilah golok turut jadi barang bukti

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sejumlah barang bukti diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus pencurian tandan buah kelapa sawit di wilayah PT Gunung Madu Plantation (GMP). 

Di antaranya 14 tandan buah sawit hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang sudah tidak memiliki bodi dan tanpa pelat nomor, satu obrok bambu, serta sebilah golok yang diduga digunakan untuk memotong buah di area perkebunan. 

“Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa bodi dan tanpa plat nomor, obrok bambu, serta sebilah golok yang digunakan untuk memotong buah sawit,” kata AKP Junaidi, Selasa (26/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli keamanan PT GMP yang mendapati aktivitas mencurigakan di area perkebunan pada Senin (25/5/2026) dini hari. 

Petugas security kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Seputih Mataram, yang langsung menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang pria berinisial T (45), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. 

Operasi penindakan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram di bawah koordinasi kepolisian setempat.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku memanen sawit secara ilegal dengan cara memotong tandan langsung dari pohon menggunakan golok, sebelum mengangkutnya memakai sepeda motor untuk dibawa keluar area perkebunan. 

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp572 ribu.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan jeratan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

Penanganan perkara ini turut berada dalam koordinasi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon selaku pimpinan Polres Lampung Tengah.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved