Pencurian di Bandar Lampung
Polisi Sita Motor Pelaku Pencurian yang Digunakan untuk Beraksi di Bandar Lampung
Motor pelaku Yamaha mio warna putih motif helo Kitty dengan nomor polisi BE 7762 YK kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk lakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung,Kompol Rezky Maulana.
Dijemput Paksa
Rusdi Umar (38), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Ia dijemput paksa saat sedang terlelap tidur di rumah mertuanya, di kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, Senin (21/9/2020) dini hari.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang diketahui bernama Hermiasi (38) warga Natar, Lampung Selatan.
Korban mengalami pencurian yang dilakukan Rudi pada hari Sabtu (12/9/2020) pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan Urip Sumoharjo.
"Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah mertuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Selasa (22/9/2020).
Polisi awalnya kesulitan mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pasalnya, saat pertama kali disambangi kediaman pelaku di Katibung, Lampung Selatan, kosong tanpa penghuni.
"Dari sana kami lakukan pengembangan lagi, dan keberadaan pelaku berhasil kami lacak," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)