Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Minta KPU Bandar Lampung Pilih Panelis Debat Kandidat yang Netral dan Tak Miliki Kepentingan
Bawaslu Bandar Lampung mengingatkan KPU Bandar Lampung jelang persiapan debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
“Debat kandidat perdana, kami lakukan antar calon wali kota."
"Kemudian di jadwal kedua, antara calon wakil wali kota dan terakhir antar pasangan calon atau keduanya,” kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Jumat (2/10/2020).
Dedy menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih menggodok terkait teknis pelaksanaan debat kandidat.
Mulai dari tempat pelaksanaan hingga penerapan protokol kesehatan.
“Sekarang masih dilakukan pembahasan dan memang belum ditetapkan untuk tempatnya nanti di mana,” jelas Dedy Triyadi.
Kendati demikian, kata Dedy, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, debat dilakukan dengan tidak dihadiri pendukung, untuk memaksimalkan regulasi PKPU Nomor 6 dan PKPU nomor 10 tahun 2020 dan regulasi lain seperti PKPU nomor 11 dan nomor 13 tahun 2020, terkait aturan pelaksanaan tahapan pilkada dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Jadi nanti di dalam, hanya ada paslon 2 orang, tim kampanye 4 orang, dari Bawaslu 2 orang, KPU dan penyelenggara."
"Media pun tidak kami undang. Kita persilakan media untuk menyaksikan lewat siaran langsung saja,” terang Dedy Triyadi.
“Nantinya juga di luar area harus steril. Tidak boleh ada pendukung adan kerumunan massa,” imbuh Dedy Triyadi.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-bandar-lampung-candrawansah-2.jpg)