Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Minta KPU Bandar Lampung Pilih Panelis Debat Kandidat yang Netral dan Tak Miliki Kepentingan

Bawaslu Bandar Lampung mengingatkan KPU Bandar Lampung jelang persiapan debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Bawaslu Minta KPU Bandar Lampung Pilih Panelis Debat Kandidat yang Netral dan Tak Miliki Kepentingan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung mengingatkan KPU Bandar Lampung jelang persiapan debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

Bawaslu meminta KPU benar-benar bersikap netral dalam memilih atau menunjuk moderator maupun panelis dalam pelaksanaan debat kandidat untuk Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kami mengimbau dengan KPU agar di dalam menunjuk moderator maupun panelis benar-benar netral, tidak ada irisan dengan partai politik maupun kepada calon."

"Agar dalam debat nanti memang sejalan dengan ekspektasi masyarakat," ungkap Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Jumat (2/10/2020).

Lebih lanjut, Candra menuturkan, paling tidak KPU Bandar Lampung harus bisa memilih moderator dan panelis yang tidak memiliki kepentingan terhadap salah satu paslon.

Bawaslu Bandar Lampung Imbau Media Tak Sebarkan Berita Hoaks

Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 200 Juta Lebih

Sehingga, pelaksanaan debat kandidat akan berlangsung dengan baik dan sebagaimana mestinya.

"Setidaknya panelis tidak ada kepentingan lain, kecuali menjalankan misinya sebagai penggali informasi," kata Candrawansah.

Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Di mana, kata Candra, KPU harus disiplin dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan serta membatasi orang yang hadir.

"KPU memang harus ketat dalam menerapkan protokol kesehatan pada acara tersebut agar tidak terjadi kerumunan, terutama kepada pendukung calon harus dibatasi," pungkas Candrawansah.

Dibagi 3 Tahap

KPU Bandar Lampung akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

Rencanannya pelaksanaan debat kandidat akan dilakukan dalam tiga tahapan.

Mulai dari 14 Oktober 2020, 18 November 2020, dan 4 Desember 2020.

“Debat kandidat perdana, kami lakukan antar calon wali kota."

"Kemudian di jadwal kedua, antara calon wakil wali kota dan terakhir antar pasangan calon atau keduanya,” kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Jumat (2/10/2020).

Dedy menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih menggodok terkait teknis pelaksanaan debat kandidat.

Mulai dari tempat pelaksanaan hingga penerapan protokol kesehatan.

“Sekarang masih dilakukan pembahasan dan memang belum ditetapkan untuk tempatnya nanti di mana,” jelas Dedy Triyadi.

Kendati demikian, kata Dedy, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, debat dilakukan dengan tidak dihadiri pendukung, untuk memaksimalkan regulasi PKPU Nomor 6 dan PKPU nomor 10 tahun 2020 dan regulasi lain seperti PKPU nomor 11 dan nomor 13 tahun 2020, terkait aturan pelaksanaan tahapan pilkada dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Jadi nanti di dalam, hanya ada paslon 2 orang, tim kampanye 4 orang, dari Bawaslu 2 orang, KPU dan penyelenggara."

"Media pun tidak kami undang. Kita persilakan media untuk menyaksikan lewat siaran langsung saja,” terang Dedy Triyadi.

“Nantinya juga di luar area harus steril. Tidak boleh ada pendukung adan kerumunan massa,” imbuh Dedy Triyadi.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved