Polsek Banjit Tangkap Pencuri di Pura Pucak Gunung Sari
Anggota Polsek Banjit Polres Way Kanan menangkap terduga pencurian dengan pemberatan (curat) di Pura Pucak
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Anggota Polsek Banjit Polres Way Kanan menangkap terduga pencurian dengan pemberatan (curat) di Pura Pucak Gunung Sari Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial RS (18) warga Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menerangkan kejadian pencurian diketahui pada Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Pura Pucak Gunung Sari Kampung Bali Sadhar Tengah Banjit, dengan korban Made Aryana bersama saksi sedang memeriksa dan membuka CCTV yang ada di pura.
Ketika membuka rekaman dari kamera pengawas, di tanggal 01 September 2020 sekira pukul 05.00 Wib ada seorang laki-laki memasuki pura dan membuka etalase yang berada di dalam pura mengambil 1 (satu) buah teteken (tongkat kayu motif naga).
Selanjutnya Made memeriksa kedalam pura dan memeriksa etalase tempat penyimpanan alat-alat pura, benar teteken sudah tidak ada ditempatnya telah hilang dicuri pelaku.
Modusnya pelaku bersama rekannya YN (DPO) masuk ke Pura Pucak Gunung Sari dengan cara memanjat dinding pagar pura.
Kemudian mereka masuk kedalam pura langsung membobol etalase tempat penyimpanan alat-alat pura.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Sebesar Rp.2,5 juta. Melihat rekaman tersebut, Made melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Banjit
Setekah mengantongi identitas pelaku dari hasil rekaman CCTV, pada Selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Wilayah Kampung Bali Sadhar Selatan.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan menuju lokasi rumah pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Rekan pelaku YN, masih dalam pengejaran,” katanya, Jumat 2 Oktober 2020.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“RS diancam penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.